Kaltengtoday.com, Sampit – Gugatan Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terhadap Damang Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim terus memantik reaksi dari tokoh adat di Kalimantan Tengah.
Kali ini tanggapan datang dari Damang Kepala Adat Tualan Hulu, Kotim, Tmg Leger Toegal Kunum
Dalam wawancara dengan KaltengToday.com, ia menyebut gugatan bernilai fantastis tersebut sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal” dan dinilai memberi kesan adanya upaya pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak adatnya.
“Saya rasa gugatan itu sangat tidak masuk akal. Seolah-olah dengan gugatan itu memberi pesan kepada masyarakat yang membela hak-haknya supaya terjadi pembungkaman,” ujar Leger, Sabtu 9 Mei 2026.
Baca Juga : Fordayak Kotim Bela Parimus dan Kades Dematius : Gugatan PT. BAP Dinilai Salah Sasaran
Sebagai damang, ia mengaku menyesalkan langkah hukum yang menyeret tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat ke meja hijau.
Menurutnya, posisi damang bukan sekadar simbol adat, melainkan pemimpin komunal yang memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat adat ketika hak-haknya dipersoalkan.
“Masyarakat adat itu harus dibela oleh damang, selama masyarakat itu berada di jalur yang benar dan memang memiliki hak-haknya,” katanya.
Leger mengatakan masyarakat adat akan merasa terpukul ketika tokoh yang selama ini menjadi tempat berlindung justru digugat perusahaan.
“Damang itu pengayom masyarakat adat. Dengan kejadian seperti ini, itu salah satu bentuk memarginalkan dan menghilangkan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti cara penyelesaian konflik yang menurutnya seharusnya lebih mengedepankan musyawarah dan pendekatan adat sebelum dibawa ke ruang pengadilan.














Discussion about this post