Kaltengtoday.com, Sampit – Damang Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, mendesak seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah sekitar Kecamatan Tualan Hulu dan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk segera menyesuaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani dengan standar harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Leger Toegal Kunum, penurunan harga TBS yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir telah memberikan dampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, terutama petani swadaya yang selama ini menggantungkan penghasilan utama dari hasil kebun sawit.
Baca Juga : Warga Urunan Perbaiki Jalan Nasional, Purdiono Desak Pusat Tertibkan Kendaraan PBS
“Harga sawit yang diterima petani saat ini di lapangan masih jauh dari harapan. Kami meminta PBS menghargai hasil kebun masyarakat minimal sesuai standar harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Jangan sampai petani menjadi pihak yang paling dirugikan ketika harga mengalami penurunan,” tegasnya, Rabu 10 Juni 2026.
Berdasarkan data penetapan harga TBS Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah periode Mei 2026, harga TBS untuk kebun plasma usia produktif 10–20 tahun berada di kisaran Rp3.749 per kilogram, sementara harga TBS pekebun swadaya dengan komposisi tenera 90 persen ditetapkan sekitar Rp3.421 per kilogram. Namun di sejumlah wilayah, petani mengaku harga yang diterima masih berada di bawah standar tersebut.
Kondisi ini terjadi di tengah tren pelemahan harga sawit yang juga dirasakan di berbagai daerah sentra perkebunan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri bahkan telah melakukan penyesuaian harga TBS sebagai respons atas penurunan harga di tingkat petani.
Leger menilai, apabila perusahaan membeli TBS masyarakat di bawah harga standar yang ditetapkan pemerintah, maka beban ekonomi petani akan semakin berat. Pasalnya, biaya produksi perkebunan seperti pupuk, herbisida, tenaga kerja panen, hingga biaya transportasi terus mengalami kenaikan.
“Ketika harga turun, petani tetap harus membeli pupuk, membayar tenaga kerja, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Jika harga pembelian terlalu rendah, maka petani tidak lagi memperoleh keuntungan yang layak,” ujarnya.
Data menunjukkan bahwa pada awal 2026 harga TBS di Kalimantan Tengah sempat berada pada level yang lebih tinggi seiring tingginya harga minyak sawit mentah (CPO). Namun memasuki Mei hingga Juni 2026 terjadi koreksi harga yang menyebabkan nilai TBS ikut menurun. Meski demikian, harga referensi pemerintah masih berada di atas Rp3.400 hingga Rp3.700 per kilogram, tergantung kategori kemitraan dan umur tanaman.
Baca Juga : DPRD Kalteng Akan Kawal Evaluasi Perizinan dan Operasional Kendaraan PBS
Damang Tualan Hulu Leger Toegal Kunum menegaskan bahwa keberadaan PBS di daerah harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar, termasuk dalam penetapan harga pembelian hasil kebun rakyat. Ia berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta perusahaan dapat duduk bersama untuk memastikan harga TBS petani tidak jatuh di bawah standar yang telah ditentukan.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta perusahaan membeli hasil kebun masyarakat sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Petani swadaya adalah tulang punggung ekonomi desa. Jika harga terus ditekan, maka dampaknya akan dirasakan seluruh masyarakat,” pungkas Leger Toegal Kunum. [Red]














Discussion about this post