“Kami ini bukan forum liar. Ada dasar hukumnya. Ada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan perangkatnya,” katanya.
Menurutnya, setiap sengketa yang terjadi di wilayah kedamangan, terlebih melibatkan masyarakat adat, secara etis dan sosial semestinya lebih dulu ditempuh melalui jalur musyawarah adat sebelum berlanjut ke ranah pidana.
Baca Juga : Dewan Harap Damang Terpilih Dapat Mengabdi dengan Tulus
Bukan untuk menghalangi proses hukum negara, tetapi untuk memberi ruang penyelesaian yang lebih restoratif dan berbasis musyawarah.
Jalur Adat Dipandang Lebih Meredam Konflik
Yustinus menekankan bahwa forum adat bertujuan menjaga harmoni sosial dan mencegah eskalasi konflik. Ketika ruang itu tidak dimanfaatkan, potensi ketegangan di masyarakat justru meningkat.
“Kalau adat diberi ruang, persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tapi kalau diabaikan, masyarakat merasa tidak dihargai,” ujarnya.
Ia menilai pengabaian panggilan adat dalam perkara ini mempersempit ruang dialog dan memperuncing persepsi ketidakadilan di tengah konflik lahan yang sudah berlangsung lama.
Baca Juga : Awasi Tugas Damang Di Lingkungan
Karena itu, Damang Telawang berharap seluruh pihak, termasuk pelapor dan perusahaan, menghormati mekanisme adat sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa yang sah dan hidup di tengah masyarakat.
“Adat bukan tandingan hukum negara. Adat adalah mitra dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post