kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas menekankan, kepada damang kepala adat untuk selalu memahami jika tugas dan fungsi damang kepala adat di Kabupaten Katingan cukup berat. Apalagi, mengingat di pundak kepala adat inilah terpikul beban dan tanggung jawab
“Salah satunya untuk menegakkan budaya rumah betang dan belum bahadat dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat-istiadat dan lembaga khususnya di Kabupaten Katingan serta ikut menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan,” ungkapnya, Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga : Â Pemkab Seruyan Lakukan Pembatasan Tonase Angkutan CPO di Ruas Jalan ini
Dengan demikian, dalam memperhatikan tugas dan tanggung jawab tersebut maka diharapkan kedudukannya sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat.
“Hukum adat di wilayahnya tidak menjadi surut akibat terbatasnya sarana dan prasarana maupun insentif yang diberikan oleh pemerintah kabupaten setempat. Sedangkan untuk tugas pokok dan fungsinya, damang kepala adat dibantu oleh kerapatan mantir adat, perdamaian adat atau let adat tingkat kecamatan dan tingkat desa atau kelurahan,” ujarnya.
Baca Juga : Â Pemkab Seruyan Ajak Masyarakat Awasi Kedisiplinan ASN
Menurutnya, damang kepala adat agar kedepannya dapat menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mendukung pembangunan di desa. Seperti meningkatkan kualitas perangkat desa melalui upaya peningkatan kualitas kapasitas dan kompetensi perangkat desa secara terus menerus dan berkesinambungan. [Red]
Discussion about this post