Karena itu, ia meminta seluruh pihak melihat Basara Hai sebagai ruang untuk menguji keterangan dan bukti, bukan sebagai forum yang sejak awal telah menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Mediasi Tetap Terbuka
Selain pemeriksaan dan penyampaian keterangan, Hermas memastikan ruang mediasi tetap terbuka dalam proses Basara Hai.
Apabila pihak pengadu dan Takadu mencapai kesepakatan, hasil mediasi tersebut dapat menjadi bagian dari penyelesaian perkara.
Baca Juga : “Kesabaran Kami Ada Batasnya” — Pemuda Sebabi Titipkan Harapan Terakhir kepada Basara Hai
Sebaliknya, apabila upaya perdamaian tidak menemukan titik temu, majelis akan mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama persidangan.
Hermas bahkan meminta pihak perusahaan tidak memilih untuk menjauh dari proses persidangan.
“Kalau mereka tidak kooperatif, bagaimana kami mengetahui bahwa mereka benar atau salah? Siapa tahu mereka juga mempunyai dasar atas penguasaan lahan tersebut. Kalau itu benar, tentu harus kami akui,” katanya.
Menurutnya, kehadiran perusahaan justru menjadi kesempatan untuk menjelaskan dasar penguasaan maupun klaim atas lahan yang disengketakan.
Dengan demikian, seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi dan bukti di hadapan majelis.
“Mantir Adat Harus Lurus dan Adil”
Hermas kembali menegaskan bahwa majelis tidak ingin proses Basara Hai berjalan dengan keberpihakan kepada salah satu pihak.
Menurutnya, prinsip utama yang harus dijaga para Mantir adalah keadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Kami lurus sesuai pesan Pak Gubernur. Mantir adat ini harus lurus dan adil,” tegasnya.
Basara Hai sengketa Takian Petak sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 10 hingga 15 Agustus 2026 di Desa Sebabi.
Baca Juga : Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi
Berdasarkan jadwal resmi, dua hari pertama akan digunakan untuk mendengarkan keterangan dan tuntutan pihak Pangadu. Persidangan kemudian dilanjutkan pada 13 dan 14 Agustus untuk mendengarkan keterangan pihak Takadu.
Sementara 15 Agustus dijadwalkan sebagai agenda mempertemukan Pangadu dan Takadu dalam ruang mediasi.
Dengan demikian, kehadiran PT BAP dalam persidangan akan menjadi penting untuk menguji secara terbuka keterangan, data dan dasar penguasaan lahan yang dimiliki masing-masing pihak. [Red]














Discussion about this post