Menurut Hermas, pihak perusahaan justru memiliki kesempatan untuk menyampaikan dasar maupun bukti yang mereka miliki terkait persoalan Takian Petak.
Hermas Pernah Berhadapan dengan Konflik Agraria
Sikap Hermas dalam menghadapi perkara yang bersinggungan dengan perusahaan bukan tanpa pengalaman.
Pada 2014, ia pernah terlibat dalam perjuangan masyarakat Antang Kalang yang menuntut pengembalian sekitar 700 hektare lahan dari PT Hutan Persada Alam Lestari (HPA).
Dalam proses tersebut, Hermas juga pernah mengalami penyerangan fisik.
Pengalaman itu menjadi bagian dari rekam jejaknya dalam menangani persoalan yang mempertemukan masyarakat dengan perusahaan perkebunan.
Hermas mengatakan, dirinya juga pernah terlibat dalam sejumlah perkara adat lainnya, termasuk kasus penembakan yang melibatkan warga, sengketa PT BAP dengan masyarakat Premo, kasus penembakan di kawasan Wilmar, hingga perkara pembacokan di PT KMB yang kemudian diselesaikan melalui mediasi.
Pada April 2024, Hermas juga tercatat menjadi bagian dari Let Perdamaian Adat Dayak bersama sejumlah tokoh adat lainnya, termasuk Wawan Embang dan Leger Toegal Kunum.
Dalam perkara tersebut, menurut Hermas, majelis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp335,5 juta kepada PT HMBP dan Kapolres Seruyan.
Tidak Selalu Masyarakat yang Menang
Meski memiliki pengalaman panjang dalam menangani konflik masyarakat dengan perusahaan, Hermas menegaskan bahwa proses peradilan adat tidak otomatis berarti masyarakat selalu berada di pihak yang menang.
Ia menyebut terdapat pula perkara ketika perusahaan justru dinyatakan memiliki dasar yang lebih kuat dalam sengketa dengan masyarakat.
“Ada juga perusahaan yang menang dalam perkara dengan masyarakat. Tidak selalu masyarakat yang menang,” ujarnya.
Hermas menyebut perkara PT BAP dengan masyarakat Premo serta sengketa PT Bumi sebagai contoh perkara yang menurut catatannya berhasil dimenangkan pihak perusahaan.














Discussion about this post