Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam waktu dekat, Peraturan Daerah inisiatif Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan, akan rampung.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya, Gloriana Aden mengatakan, jika perda tersebut telah digodok pada 2021 lalu.
Baca juga : Ini Pesan DPKP Saat Musim Penghujan Cek Kabel Listrik dan Atap Rumah
“Dan pada Februari 2023 ini hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah selesai dan saat ini tinggal pengajuan register ke Biro Hukum Setda Kalteng,” katanya, Senin (20/2/2023).
Dijelaskannya, dengan Perda tersebut secara otomatis memberikan kewenangan kepada DPKP Kota Palangka Raya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap keberadaan gedung di kota setempat.
Baca juga : Ini Pesan DPKP Saat Musim Penghujan
Untuk itu, jika nantinya terdapat gedung yang tidak punya standar keselamatan kebakaran, maka bisa diberikan sanksi administratif.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan memberikan jaminan kepada instansi dan dunia usaha bahwa keselamatan kebakaran gedung dan lingkungan itu menjadi perhatian,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post