Kalteng Today – Buntok, – Satnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil menangkap dua orang pria terduga bandar narkoba jenis sabu yang berinisial R (36) dan H (31) dalam satu hari, Selasa (23/2/2021) yang lalu.
Keduanya ditangkap di tempat terpisah, setelah sebelumnya dilakukan pengembangan terhadap terduga bandar sabu R (36) yang pertama kali dibekuk oleh Kepolisian di Jalan Kelurahan Kota Buntok.
Dari tangan R (36), polisi berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis sabu bersih seberat 20,33 gram. Sedangkan H (31) dibekuk di sebuah barak di Jalan Veteran, dengan barang bukti 7 paket Narkotika jenis sabu bersih seberat 1,99 gram.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, membenarkan bahwa pihaknya telah membekuk kedua terduga bandar narkoba tersebut.
“Keduanya kita tangkap dihari yang sama, dengan jam yang berbeda, dan tempatnya berbeda pula,” ucap Sanip singkat kepada kaltengtoday via telepon, Kamis (25/2/2021).
Saat ini, keduanya pun sudah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Mapolres Barsel dan telah ditetapkan resmi sebagai tersangka, serta keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan kepolisian.
Baca Juga : Sadis! Jambret di Palangka Raya Semakin Nekat, Akibatkan Seorang Anak Tewas dan Ibunya Luka-Luka
Atas perbuatan keduanya, tambah pama dengan dua balok di pundak itu, penyidik membidiknya dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]
Discussion about this post