Kaltengtoday..com, Tamiang Layang – Dalam rangka implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ampah, Bupati Barito Timur Drs M Yamin MBA, melaksanakan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta.
Baca Juga : Sasar Kalangan Remaja, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Anti Narkoba
Dikutip dari rilis resmi tadi pagi (Jumat, 13/2/2026), penandatanganan tersebut adalah bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kualitas penataan ruang daerah secara berkelanjutan. Adapun pejabat yang mendampingi Bupati, adalah Sekda Bartim Misnohartaku, dan Kepala Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Permukiman (PUPR Perkim) Bartim Yumail J Paladuk.
Pada kesempatan itu, Bupati Yamin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pembinaan dari Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penguatan tata kelola pemanfaatan ruang di daerah. Menurutnya, RDTR memiliki peran strategis sebagai instrumen utama untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kami memahami keberadaan IPPR sebagai instrumen pengendalian yang adaptif dalam merespons dinamika kebutuhan pembangunan, namun tetap menjunjung tinggi konsistensi terhadap struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan peraturan zonasi yang telah ditetapkan,” ucap Yamin seraya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus mendorong penanganan IPPR yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada pertimbangan teknis yang komprehensif.
Baca Juga : Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Polisi di Palangka Raya Lakukan Patroli Gabungan
Di antaranya adalah termasuk aspek daya dukung lingkungan, kesiapan infrastruktur kawasan, serta keselarasan dengan arah pengembangan wilayah. Yamin juga menandaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan efektivitas implementasi RDTR, khususnya di Kawasan Perkotaan Ampah.
Hal tersebut dimaksudkan, agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan optimal sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif. [Red]














Discussion about this post