Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Daftar Sanksi Unik Tak Pakai Masker, Ada yang Dihukum Tidur di Peti Jenazah

by Redaksi
10/10/2020
A A
Daftar Sanki Unik Tak Pakai Masker, Ada yang Dihukum Tidur di Peti Jenazah

Warga pelanggar PSBB dihukum masuk peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020). Sepertinya petugas memberikan pilihan pada pelanggar berupa denda Rp.250 ribu, bersih-bersih lingkungan atau masuk peti mati selama 1 menit. Harapannya warga yang melanggar dapat merenungkan dampak bila tidak melaksanakan protokol kesehatan covid-19. MI/ANDRI WIDIYANTO (Medcom.id)

Kalteng Today – Lifestyle, – Eits, sudahkah pakai masker hari ini? Jangan sampai kena hukuman gara-gara keluar rumah gak pakai masker. Peduli kesehatan, patuhi peraturan. Meski sudah diberi himbauan, arahan, sosialiasi, hingga masker gratis, faktanya masih banyak warga yang mengabaikan penggunaan masker selama di luar rumah.

Di Kalimantan Tengah, untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 pemerintah membentuk sebuah peraturan berupa denda hingga Rp250.000 buat siapa saja yang ke luar rumah kedapatan tidak mengenakan makser.

Selain di Kalimantan Tengah, beberapa daerah memiliki kebijakan sendiri untuk memberi sanki pada warga bandel yang masih menganggap pakai masker itu tidak penting. Sanksi yang keluar pun terbilang unik, bahkan ada yang memberi hukuman tidur di peti jenazah.

Sanksi membersihkan taman (Image by Liputan6.com)

Berikut ini daftar sanksi unik tiap daerah untuk masyarakat yang tidak pakai masker:

  1. Doa bersama dan bersihkan makam, Sidoarjo, Jawa Timur

Beberapa waktu lalu, area Pemakaman Delta Praloyo, Sidoarjo dipenuhi puluhan warga yang kedapatan tidak pakai masker saat di luar rumah. Mereka terciduk aparat di jalan-jalan, warung kopi, hingga café. Selain melakukan doa bersama, puluhan warga juga diberi sanki untuk membersihkan makam para korban meninggal karena Covid-19.

  1. Menyapu selokan, Mataram, Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menerbitkan peraturan daerah untuk denda administratif hingga Rp100.000 rupiah buat warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Jika tidak mampu membayar, maka warga tersebut harus bersedia diberi sanksi sosial membersihkan selokan.

  1. Mengecat Trotoar, Jakarta

Bukan hanya di daerah, di kota besar seperti Jakarta masih banyak warga yang masih tidak peduli tentang pentingnya penggunaan masker, seperti di kawasan Tanah Abang, Jakarta Selatan. Satpol PP area Tanah Abang memberikan sanksi denda hingga Rp250.000 atau menyapu jalan dan mengecat pembatas trotoar sepanjang jalan Petamburan.

  1. Menyemprot Jalan, Madiun, Jawa Timur

Salah satu cara membunuh virus bakteri adalah dengan penyemprotan disinfektan. Bagi warga Madiun jika kedapatan tidak pakai masker, maka warga harus siap melakukan tugas ini. Yakni menyemprot jalan dan fasilitas umum di area Jl. Pahlawan dengan cairan disinfektan.

  1. Menyanyikan Lagu Kebangsaan, Nganjuk, Jawa Timur

Beberapa daerah sudah menerapkan sanki ini, salah satunya di Nganjuk, Jawa Timur. Siap-siap aja buat kalian warga Nganjuk yang ngeyel ke luar rumah tidak memakai masker, harus hafal beberapa lagu kebangsaan, karena akan ada petugas yang memberi sanksi tersebut.

  1. Masuk Ambulan berisi Keranda Mayat, Bogor, Jawa Barat

Unik, pemerintah kota Bogor memberikan efek jera bagi siapapun yang kedapatan tidak memakai masker saat ke luar rumah. Mereka harus masuk ke dalam ambulance, duduk berdampingan dengan keranda mayat. Diharapkan warga sadar, bahwa tidak ingin berada di posisi tersebut, setelah jadi korban virus covid-19.

Baca Juga: Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi, 150 Warga Palangka Raya Langgar Protokol Kesehatan

  1. Bersihkan Sungai, Solo, Jawa Tengah
Sanksi membersihkan sungai (Image by medcom.id)

Salah satu sanksi unik yang juga sempat ramai diperbincangkan adalah warga yang harus membersihkan sampai di sungai Toklo, di kawasan Pasar Ngarsopuro depan Mangkunegara Solo. Warga yang tidak memakai masker akan ditahan E-KTP mereka di kantor petugas, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi, dan dibawa ke sungai untuk membersihkan sampah.

  1. Tidur di Peti Jenazah, Jakarta

Sanksi terakhir yang sempat viral adalah ketika harus tidur di peti jenazah untuk para pelanggar di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Peraturan daerah tersebut sebenarnya punya tiga urutan sanki, yakni sanki sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama satu jam. Jika tidak sempat waktu, maka harus bayar denda Rp250.000. Jika masih tidak bisa, maka harus berbaring di peti jenazah selama beberapa menit untuk merenung bahwa korban covid-19 adalah nyata.

Sanki-sanki ini tentu saja bukan untuk lucu-lucuan semata, tapi lebih memberikan efek jera dan lebih aware pada kesehatan, empati pada para korban. Yuk bersama-sama putus mata rantai penyebaran virus covid-19 hari ini. [Red]

Tags: Peristiwa

Baca Juga

Nggak Harus Nunggu Jutaan Followers! Begini Cara Gen Z Daerah Cuan Jadi Micro-Influencer

Nggak Harus Nunggu Jutaan Followers! Begini Cara Gen Z Daerah Cuan Jadi Micro-Influencer

14/06/2026

...

Mengarungi Badai “In This Economy”: Dilema Antara Doom Spending dan Loud Budgeting ala Gen Z

Mengarungi Badai “In This Economy”: Dilema Antara Doom Spending dan Loud Budgeting ala Gen Z

06/06/2026

...

Mengenal "Bed Rotting", Gaya Healing Kekinian ala Gen Z

Mengenal “Bed Rotting”, Gaya Healing Kekinian ala Gen Z

31/05/2026

...

Rahasia Manifestasi Cepat dalam 24 Jam, Kuncinya Ada pada Pikiran yang Tenang

Rahasia Manifestasi Cepat dalam 24 Jam, Kuncinya Ada pada Pikiran yang Tenang

30/05/2026

...

Manifestasi dan Afirmasi, Teknik Positif yang Ramai Dibahas di Media Sosial

Manifestasi dan Afirmasi, Teknik Positif yang Ramai Dibahas di Media Sosial

25/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026
Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma
Berita

Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

01/08/2026
Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Berita

Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.