Gugatan Bisa Tersandung Alas Hak
Argumentasi pihak tergugat kemudian dikaitkan dengan persoalan kedudukan hukum penggugat atas objek sengketa.
Sapriyadi mengajukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Putusan tersebut digunakan untuk memperkuat argumentasi bahwa penguasaan atau kepemilikan atas objek sengketa harus dapat dibuktikan dengan alas hak yang sah.
Dalam konteks perkara PT BAP, persoalan HGU menjadi penting karena apabila objek yang disengketakan memang berada di luar HGU perusahaan, maka dasar kedudukan PT BAP sebagai penggugat atas objek tersebut menjadi pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu.
Hal inilah yang membuat bukti peta BPN memiliki posisi berbeda dengan P-19.
P-19 lebih diarahkan untuk membuktikan keterlibatan para tergugat dalam persoalan portal dan spanduk.
Sementara peta BPN menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni lokasi objek sengketa dan hubungan hak PT BAP terhadap tanah tersebut.
Baca Juga : PT BAP Mangkir Lagi di Basara Hai, Warga Desak Portal Adat hingga Ancaman Pengusiran
Jika argumentasi mengenai tidak adanya alas hak diterima majelis hakim, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi kedudukan hukum PT BAP sebelum pokok perkara mengenai perbuatan para tergugat diperiksa lebih jauh.
Tetap Ada Dua Titik yang Harus Diwaspadai
Meski demikian, temuan peta BPN tidak serta-merta membuat perkara selesai.
Bobot pembuktian setiap dokumen tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Selain itu, status kawasan Hutan Produksi Terbatas juga harus ditempatkan secara hati-hati. Status kawasan hutan tidak otomatis menyelesaikan persoalan klaim masyarakat atas tanah, karena mekanisme hukum yang berlaku dapat berbeda antara sengketa hak atas tanah, klaim masyarakat adat, dan penguasaan kawasan hutan.
Sidang pembuktian saksi dan ahli masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Sampit.
Dengan masuknya bukti T.I-6, T.II-5, dan T.III-5, peta hasil pemeriksaan BPN kini menjadi salah satu dokumen penting yang akan diuji oleh majelis hakim dalam perkara gugatan Rp104 miliar tersebut. [Red]














Discussion about this post