Peta BPN Jadi Bukti Balik
Persoalan yang lebih mendasar muncul setelah pihak tergugat menyerahkan bukti tambahan berkode T.I-6, T.II-5, dan T.III-5.
Bukti tersebut berupa surat Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur Mumin Haryanto Nomor 1914/SP-62.02.MP/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 mengenai penyampaian hasil peta pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit.
Dari anotasi resmi peta tersebut, terdapat perbedaan luasan objek yang cukup signifikan.
Objek sengketa yang didalilkan PT BAP seluas 50,38 hektare. Sementara hasil pengukuran terhadap area yang ditunjuk kuasa penggugat mencapai 51,1 hektare.
Di sisi lain, area yang ditunjukkan kuasa tergugat sebagai tanah milik Seruan dan kawan-kawan tercatat sekitar 32,7 hektare.
Temuan yang paling krusial adalah area 32,7 hektare tersebut disebut berada di luar HGU PT BAP dan sekaligus masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Baca Juga : Sembilan Damang Tertahan di Portal PT BAP, Hermas: “Bukan Garong Kami di Sini”
Sapriyadi menegaskan temuan tersebut menjadi bagian penting dalam argumentasi pihak tergugat.
“Objek yang disengketakan berada di luar hak guna usaha PT BAP, dan juga termasuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menhut Nomor 11578 Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025,” ujarnya.
“Artinya, pihak perusahaan PT BAP tidak memiliki hak di atas lahan tersebut,” lanjutnya.
Temuan pengukuran BPN itu juga disebut sejalan dengan penelusuran digital terhadap portal Bhumi Kementerian ATR/BPN yang dilakukan pada 15 Juni 2026.
Penelusuran tersebut menunjukkan objek sengketa seluas 50,38 hektare berada di luar poligon HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.
Sementara dalam Replik PT BAP tertanggal 3 Juni 2026, sertifikat yang menjadi dasar perusahaan tercatat berada di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan.
Adapun sebagian besar objek yang disengketakan berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dengan demikian, terdapat dua sumber data berbeda yang kini menjadi perhatian dalam perkara tersebut, yakni penelusuran peta digital pada Juni 2026 dan hasil pengukuran lapangan BPN dalam rangka pemeriksaan setempat pada Juli 2026.














Discussion about this post