Kalteng Today – Palangka Raya, – Setelah diselimuti Pandemi Covid-19 hampir tiga bulan, akhirnya Indonesia sudah mulai menerapkan New Normal di beberapa Kabupaten/Kota, termasuk di daerah-daerah yang ada di Kalimantan Tengah.
Apa sih arti New Normal?
Menurut beberapa pakar, dan mengutip dari penjelasan Kemendikbud, New Normal atau Kenormalan baru bisa diartikan sebagai Keadaan normal yang baru, yang belum pernah ada atau belum pernah dilakukan sebelumnya.
Semua masyarakat wajib mematuhi protokol Kesehatan sesuai dengan panduan New Normal, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Beberapa daerah yang dianggap sudah bisa menerapkan new normal adalah yang tingkat kasus positif Covid-19 sudah berkurang, atau bahkan nihil. Sehingga daerah ini bisa mulai beraktivitas seperti biasa, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Di Kalimantan Tengah, ada beberapa kota yang dianggap sudah siap untuk menerapkan new normal. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, menyebutkan kota-kota ini bisa menerapkan pola hidup baru. Di antaranya adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Barito Utara, Barito Selatan, Seruyan, Lamandau dan Kabupaten Gunung Mas.
Daerah-daerah ini dipilih karena melihat hasil grafik kasus virus Corona sudah mulai melandai, bahkan turun. Artinya, masyarakat sudah bisa melakukan aktivitas normal, disertai penerapan protokol kesehatan.
Tapi harus diingat, kalau kehidupan new normal ini bukan berarti sudah benar-benar aman dari wabah. Justru aktivitas warga semasa menerapkan new normal menentukan keberlangsungan kehidupan selanjutnya. Karena jika kedisiplinan dan tanggung jawab masyarakat akan virus ini diabaikan, bisa-bisa dampaknya bukan memutus mata rantai penyebaran tapi malah menambah kasus baru.
Baca Juga: “New Normal”, Masyarakat Tetap Dihimbau Lakukan Protokol Kesehatan
Nah, untuk warga yang sudah siap dengan pemberlakuan New Normal, kita harus paham aturan yang harus dipatuhi dan dilakukan.
Apa saja aturan new normal?
Mengutip dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 yang diterbitkan Menteri Kesehatan RI, terdapat panduan rinci bagi masyarakat yang sudah menerapkan new normal:
- Jangan keluar rumah kalau tidak ada kebutuhan mendesak.
- Jika terpaksa harus keluar rumah, gunakan masker, hindari ke tempat-tempat dengan kerumunan orang banyak, selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, segera selesaikan keperluan lalu pulang.
- Jaga kebersihan rumah Dibersihkan dan dipel 2 x sehari.
- Optimalkan sirkulasi udara dan cahaya matahari di rumah.
- Selalu cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, setiap kali tangan kotor, sebelum dan sesudah melakukan aktivitas.
- Biasakan etika batuk/bersin dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam.
- Gunakan masker bila batuk/pilek/demam.
- Jika harus berangkat ke tempat kerja, usahakan jangan naik kendaraan umum.
- Jika terpaksa naik kendaraan umum, jangan sering menyentuh fasilitas transportasi, jangan pakai uang tunai, jaga jarak dengan penumpang lain.
- Selalu sedia hand sanitizer di perjalanan atau untuk membersihkan meja kerja.
- Segera bersihkan diri ketika sampai kantor, dan bersegera mandi ketika tiba di rumah.
- Pisahkan jika ada anggota keluarga yang sakit. Jaga jarak atau pisahkan ruangan apabila ada yang sakit, gunakan masker.
- Apabila mengalami keluhan kesehatan yang dicurigai COVID-19 segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan.
Patuhi semua protokol kesehatan dari pemerintah, para medis hingga pemuka agama. Supaya kita semua tetap aman, segera bisa memusnahkan virus corona, dan gaya hidup ‘new normal’ akan benar-benar menjadi kembali normal seperti sebelumnya. [Red]
Discussion about this post