Menunggu Kepastian di Tengah Aktivitas Perkebunan
Bagi Sapriyadi, pengambilalihan pengelolaan areal oleh negara semestinya tidak mengabaikan masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada lahan tersebut.
Ia menilai perubahan pengelolaan justru membuat warga kehilangan sumber pendapatan yang sebelumnya diperoleh melalui kemitraan perkebunan.
”Kehadiran mereka bukan menyejahterakan, tetapi membuat masalah baru,” kata Sapriyadi.
Ia juga menyampaikan kritik terhadap dampak yang dirasakan warga setelah kehilangan akses terhadap sumber penghidupan mereka.
”Mereka mengajari masyarakat kita untuk mencuri dari hasil hutan tersebut. Padahal itu milik masyarakat sendiri,” ujarnya.
Pernyataan itu merupakan pandangan Sapriyadi selaku kuasa hukum warga. Persoalan status lahan dan konsekuensi hukumnya tetap memerlukan penanganan sesuai kewenangan instansi terkait.
Menurut Sapriyadi, warga Trobos selama ini menggantungkan kehidupan pada hasil hutan, kebun karet, rotan, dan ladang berpindah. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap keberlanjutan hidup masyarakat yang mengklaim memiliki lahan tersebut secara turun-temurun.
”Dengan hilangnya mata pencaharian mereka, ini bukan mensejahterakan masyarakat adat, tetapi menyengsarakan. Jadi, kami berharap pemerintah memperhatikan masyarakat adat yang masih hidup,” tuturnya.
Baca Juga : DPRD Kotim Bongkar Skema KSO Agrinas: Koperasi Lokal Tersingkir, Dugaan Panen Sepihak di Lahan Sitaan Muncul
Kini, sepuluh warga Trobos telah mengantongi kesimpulan mediasi DAD Kotim yang menyatakan lahan seluas 29,01 hektare tersebut merupakan milik mereka. Namun, rekomendasi itu belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan penguasaan lahan di areal sitaan.
Di tengah aktivitas perkebunan yang terus berjalan, pertanyaan utama masih menunggu jawaban: bagaimana Agrinas dan Satgas PKH akan menindaklanjuti rekomendasi DAD Kotim, serta melalui mekanisme apa hak yang diklaim warga dapat memperoleh kepastian hukum?. [Red]














Discussion about this post