Luas 29 Hektare di Tengah Pengelolaan Ribuan Hektare
Persoalan lahan warga Trobos berlangsung di tengah skema pengelolaan aset sitaan yang melibatkan Agrinas dan mitra operasinya.
Dalam mediasi Mei lalu, perwakilan legal Agrinas menjelaskan bahwa perusahaan dapat menunjuk pihak lain, termasuk koperasi, untuk menjalankan KSO atas areal yang dikelolanya.
Indra dari SDN juga menyampaikan bahwa wilayah kerja sama operasi perusahaan di areal eks Makin Group semula mencapai sekitar 7.000 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 4.000 hektare disebut telah dilepas kepada koperasi yang menjalankan KSO secara mandiri.
Dengan demikian, areal yang tersisa dalam pengelolaan SDN berkisar 3.000 hektare.
Baca Juga : Terungkap! SPK Hanya Berlaku Sepekan, Agrinas Pusat Tetapkan Moratorium Seluruh KSO di Kotim
Dibandingkan dengan luasan tersebut, lahan warga Trobos sebesar 29,01 hektare hanya sekitar 0,97 persen. Angka ini menunjukkan relatif kecilnya luasan yang diperjuangkan warga dibandingkan dengan keseluruhan areal kelolaan SDN, meskipun persoalan utamanya tetap terletak pada kepastian status dan mekanisme penyelesaian hak atas tanah.
Sapriyadi mengatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian melalui skema KSO sebagaimana direkomendasikan DAD Kotim.
”Harapan kita, kalau sesuai dengan mekanismenya, kita menuntut untuk di-KSO-kan. Namun, ketika nanti memang tidak sesuai, kami meminta agar lahan-lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat adat ini,” tuturnya.
Di sisi lain, upaya berkomunikasi dengan Koperasi Isen Mulang disebut belum membuahkan hasil. Koperasi yang dahulu menjadi wadah kemitraan warga dengan PT MSK itu tidak tercatat sebagai pihak dalam mediasi DAD.
”Sampai saat ini kami mencoba berkomunikasi dengan Koperasi Isen Mulang. Namun, ruang itu tertutup sehingga kami tidak mengetahui informasi lebih lanjut,” kata Sapriyadi.
Ia menilai koperasi tidak lagi menjalankan pendampingan terhadap warga setelah lahan masuk dalam penyitaan Satgas PKH.
”Faktanya, koperasi ini tidak pernah lagi mengurus masyarakat adat ini. Surat kepemilikan tanah mereka resmi, dikeluarkan oleh pemerintahan desa. Namun, mereka tidak mengurus lagi setelah disita oleh tim satgas,” ujarnya.














Discussion about this post