Dalam kesimpulannya, DAD Kotim menyarankan warga membentuk kelompok tani berbadan hukum untuk mengelola lahan. Tim juga merekomendasikan agar warga mengurus pelimpahan KSO secara resmi kepada Satgas PKH atau Agrinas di Jakarta.
Baca Juga : Lagi-Lagi Fakta Baru Diungkap Ormas Mandau Talawang, Agrinas Pusat Sebut Tidak Ada Kontribusi 10%
Rekomendasi itu dimaksudkan sebagai bahan rujukan bagi penyelesaian lebih lanjut guna memperoleh kepastian hukum.
Sapriyadi menyambut kesimpulan tersebut sebagai langkah penting dalam memperjuangkan hak warga.
”Kami sangat berterima kasih kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur. Melalui DAD ini, hak-hak masyarakat tidak dihilangkan,” katanya.
Agrinas Sebut Kewenangan Ada pada Satgas PKH
Dalam dokumen mediasi pertama, perwakilan Agrinas bernama Bambang Nugroho menyampaikan bahwa perusahaan telah membentuk organisasi baru di Kalimantan Tengah.
Ia menyebut persoalan warga dapat dikomunikasikan melalui bagian legal Agrinas dan dibahas bersama SDN. Saat itu, menurut keterangannya dalam mediasi, wilayah Parenggean hanya ditangani empat personel, terdiri atas satu general manager, satu manajer, dan dua staf.
Perwakilan legal Agrinas yang namanya tidak dicantumkan dalam dokumen menjelaskan bahwa perusahaan menjalankan amanah Satgas PKH.
Menurut penjelasan tersebut, kewenangan untuk mengembalikan lahan berada pada Satgas PKH, yang salah satunya melibatkan kejaksaan. Perwakilan itu juga menyebut Agrinas memiliki program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dan akan berkomunikasi dengan SDN mengenai kemungkinan mengakomodasi harapan masyarakat.
Sementara itu, Humas SDN, Indra, menegaskan bahwa kegiatan perusahaan di lokasi tersebut sebatas memanen dan merawat kebun. Ia meminta warga tidak mengganggu aktivitas operasional karena perusahaan memiliki kewajiban kepada negara.
Baca Juga : Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
”Kalau memang sudah ada putusan atas kepemilikan yang sah, maka kami siap melepas,” ujar Indra sebagaimana tercatat dalam dokumen DAD.
Pernyataan itu menempatkan kepastian status kepemilikan sebagai salah satu faktor penting dalam penyelesaian persoalan. Namun, hingga wawancara dengan Sapriyadi pada 12 Oktober 2026, pihak kuasa hukum menyatakan belum memperoleh tanggapan pasti atas permintaan klarifikasi yang mereka ajukan kepada Agrinas.
”Pada mediasi pertama, pihak Agrinas Palma Nusantara hadir. Namun, pada mediasi-mediasi selanjutnya mereka tidak hadir,” kata Sapriyadi.
Ia juga menyayangkan belum adanya penyelesaian yang jelas melalui forum adat yang telah memfasilitasi persoalan tersebut.














Discussion about this post