Dari sisi administrasi pertanahan, ia menyebut Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga diterbitkan pemerintah desa pada 2008. Namun, warga kini hanya memegang fotokopi dokumen tersebut karena SKT asli, menurut keterangannya, pernah diserahkan kepada PT MSK sebagai persyaratan kemitraan.
Situasi berubah setelah areal eks Makin Group disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pengelolaan aset sitaan kemudian diserahkan kepada Agrinas, yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT SDN sejak Agustus 2025.
Menurut Sapriyadi, setelah penyitaan tersebut, warga tidak lagi menerima hak dari kemitraan sebagaimana sebelumnya.
”Semenjak disita satgas, mereka tidak mendapatkan lagi hak-hak yang seharusnya mereka terima setiap bulan,” ujarnya.
Dokumen mediasi DAD juga mencatat keterangan bahwa lahan warga yang sebelumnya masuk dalam skema Koperasi Isen Mulang kemudian berada di areal inti perkebunan. Namun, dokumen tersebut tidak merinci kapan perubahan pengelolaan itu terjadi.
Pengukuran Lapangan Tetapkan Tiga Bidang
Upaya penyelesaian melalui DAD Kotim ditempuh setelah Kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan mengajukan permohonan mediasi pada 5 Mei 2026.
Langkah itu dilakukan setelah surat permintaan klarifikasi mengenai status lahan yang dikirimkan kepada Agrinas belum memperoleh tanggapan yang memberikan kepastian, menurut pihak kuasa hukum.
Mediasi pertama berlangsung pada 14 Mei 2026 dengan menghadirkan perwakilan Agrinas dan PT SDN. Dalam pertemuan tersebut, Tim Mediasi membahas penguasaan lahan oleh Agrinas yang bekerja sama dengan SDN serta menyepakati perlunya inventarisasi pemilik lahan dan pemeriksaan langsung di lapangan.
Pemeriksaan lapangan kemudian dilaksanakan pada 9 Juni 2026 di areal sitaan Satgas PKH yang diserahkan kepada SDN.
Hasil pengukuran mencatat tiga bidang tanah, masing-masing seluas 19,57 hektare, 4,17 hektare, dan 5,27 hektare. Ketiganya memiliki titik koordinat yang dicatat dalam proses pemeriksaan, dengan total luas mencapai 29,01 hektare.
Berdasarkan riwayat penguasaan lahan dan keterangan mengenai dokumen kepemilikan yang disampaikan dalam mediasi, Tim Mediasi DAD Kotim menyimpulkan bahwa lahan tersebut merupakan milik sepuluh warga Dusun Trobos.
Mereka adalah Uwis, Setel, Iyan L, Ira, Sardia, Rahman, Madi, M Karya, Saliwa, dan Radit.














Discussion about this post