Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa lahan yang telah berlangsung hampir tiga dekade antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) memasuki babak baru. Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah resmi membentuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme hukum adat Dayak.
Pembentukan majelis itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, perkara yang akan disidangkan dicatat dengan nama “Takian Petak”, melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT Binasawit Abadi Pratama.
Keputusan DAD Kalteng merujuk pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, serta Peraturan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.
Untuk menangani perkara tersebut, DAD Kalteng mengerahkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah sebagai Let (Hakim) Adat Dayak.
Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah, Wawan Embang, yang juga menjabat Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, dipercaya menjadi Ketua Majelis Basara Hai. Delapan anggota lainnya berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Barito Selatan, dan Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Jejak Sembilan Kata yang Hilang : Saat Surat DAD Kalteng Berubah Makna di Berkas Pengadilan
Sementara itu, posisi Pandawa atau penuntut adat diisi oleh Parada LKDR, Jhon Retei Alfri Sandi, Oky Okta Viyanco Lampe, Rico Septianoor, dan Heronika Rahan.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Harian DAD Provinsi Kalimantan Tengah Andrie Elia Embang bersama Sekretaris Umum Yulindra Dedy. Pada bagian “Mengetahui”, tercantum tanda tangan Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025–2030.
Berdasarkan keterangan warga, sengketa bermula dari klaim atas tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang yang mulai digarap PT BAP untuk perkebunan kelapa sawit pada rentang 1996 hingga 1997.
Namun, Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus, memiliki catatan kronologi yang berbeda. Menurutnya, perusahaan mulai membuka lahan pada 1998. Setahun kemudian, warga diminta membentuk Koperasi Hua Sebabi dengan janji memperoleh kebun plasma.
Hingga kini, kata Parimus, janji tersebut belum pernah terealisasi. Ia sebelumnya juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera menuntaskan persoalan tersebut dalam rapat mediasi yang digelar di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026.
Di sisi lain, PT Binasawit Abadi Pratama juga menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta Parimus ke Pengadilan Negeri Sampit.
Melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, perusahaan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4,48 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. Gugatan tersebut sebelumnya telah diberitakan KaltengToday dan memicu reaksi dari sejumlah organisasi adat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua Majelis Basara Hai, Wawan Embang, mengatakan proses persidangan adat masih berada pada tahap persiapan. Saat ini, majelis tengah menyusun mekanisme dan jadwal persidangan sebelum sidang resmi dimulai.
Baca Juga : Ketua DAD Kotim Nilai Gugatan Rp.100 Miliar terhadap Warga dan Damang Sulit Diterima Akal
“Kita tim Majelis Basara Hai ini mempersiapkan dulu proses persidangan, menyusun jadwal. Jadi kita susun dulu langkah-langkahnya, jadwalnya, kita berkoordinasi dengan anggota tim. Masih butuh waktu beberapa hari ke depan supaya proses itu bisa terlaksana dengan baik, dan kita menyampaikan kepada beberapa pihak laporan atau pemberitahuan,” kata Wawan saat dikonfirmasi KaltengToday, Senin (20/7/2026).
Ia belum merinci jadwal sidang perdana maupun pihak-pihak yang akan menerima pemberitahuan resmi dari majelis adat.
Hal senada disampaikan Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan. Ia berharap proses Basara Hai dapat segera dilaksanakan agar masyarakat memperoleh kepastian atas sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Saya berharap Basara Hai bisa berjalan cepat supaya ada kepastian bagi warga Sebabi dan Bangkal,” ujarnya. [Red]














Discussion about this post