kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan, jika cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi ASN atau PNS ditiadakan.
Adanya kebijakan tersebut, merupakan upaya pihaknya dalam mencegah terjadinya lonjakan kasus positif covid-19 pada perayaan Nataru, yang dinilai rawan terjadinya kerumunan massa.
“Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk meniadakan libur Natal dan tahun baru. Ada libur, cuman di tanggal 25 Desember 2021 saat perayaan Natal,” katanya, Jum’at (10/12/2021).
Dijelaskannya, adanya penghapusan cuti bersama tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Untuk perjalanan keluar daerah, maka aturan dan ketentuannya masih kita tunggu. Tentunya, aturannya akan berdasar dari Instrumen Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Baca juga : Tidak Ada Cuti Akhir Tahun Bagi ASN dan Karyawan
Sementara itu, lanjut Fairid, ditiadakannya libur atau cuti bersama tersebut merupakan upaya pihaknya dalam mencegah mobilitas penduduk karena dinilai riskan terjadi penularan covid-19.
Baca juga : Pemerintah Didorong Pantau Harga Bapok Jelang Nataru
“Jangan sampai PPKM Level 2 yang saat ini berlaku di Kota Palangka Raya, justru kembali parah akibat adanya lonjakan kasus positif covid-19 di akhir tahun. Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga agar penyebaran covid-19 tidak terjadi,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post