kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, saat ini pemerintah kota (Pemko) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 870 / 222 / BKPSDM. set 1 / IV/ 2022, tentang revisi perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Adapun untuk cuti bersama hari raya Idul Fitri untuk ASN Kota Palangka Raya, dimulai pada 29 April mendatang, kemudian dilanjutkan pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei atau tiga hari setelah hari raya Idul Fitri.
“Penerapan cuti bersama ini sesuai dengan instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mengingat hari raya Idulfitri jatuh pada 1 dan 2 Mei 20229,” katanya, Senin (18/4/2022).
Baca Juga :Pemko Palangka Raya Tingkatkan 14 Infrastruktur Jalan
Dijelaskannya, dengan adanya penetapan tanggal cuti bersama tersebut, seluruh ASN di Kota Palangka Raya diminta untuk tidak mengambil cuti pada saat seminggu sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Bahkan, seluruh ASN juga diminta untuk tidak menambah masa cuti lebaran. Jika nantinya ada ASN yang menambah cuti lebaran, maka akan mendapatkan sanksi.
“Kebijakan cuti bersama dari pemerintah ini dirasa sudah cukup untuk merayakan Hari Raya Idul fitri. Kepada seluruh kepala OPD dapat melakukan pemantauan kedisiplinan para ASN dilingkup instansinya. Beri sanksi, bila ada ASN masuk tanpa alasan jelas,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya berharap, agar perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini bisa menjadikan momen bagi masyarakat untuk semakin mempererat persatuan, khususnya dalam mengantisipasi pandemi covid-19.
Baca Juga :Pemko Palangka Raya Jemput Bola Administrasi Kependudukan Bagi Penyandang Disabilitas
“Karena kan pada lebaran kali ini mudik diperbolehkan. Jadi kesadaran akan protokol kesehatan (Prokes) seluruh pihak, khususnya masyarakat sangat penting agar pada lebaran kali ini tidak terjadi klaster baru,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post