kaltengtoday.com, – Pulang Pisau – Polsek Pandih Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial HC (26) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, uang tunai jutaan dan puluhan bungkus rokok dari berbagai merk di rumah KM, warga Jalan Pahlawan RT. 026 RW. 001 Desa Talio Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, Senin (16/5/2022)

Baca juga : Polres Pulang Pisau Siap Amankan Pilkades Serentak
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono Melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Husni Setiawan menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat adanya peristiwa pencurian di rumah Kasriansyah warga Jalan Pahlawan RT. 026 RW. 001 Desa Talio Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
” Setelah melakukan penyelidikan, personil Polsek Pandih Batu berhasil menangkap seorang pria berinisial HC (26) yang diduga pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan barang buktinya, berupa uang jutaan rupiah dan puluhan bungkus rokok dari berbagai merk,” jelas Iptu Husni, Selasa (17/5/2022)
Baca juga : Kapolres Pulang Pisau Menghadiri Deklarasi Damai Pilkades Serentak
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pandih Batu, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
” Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, ” pungkas Kapolsek Pandih Batu Iptu Husni Setiawan, [BS]
Discussion about this post