Kalteng Today – Polres Pulang Pisau, – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curamor) yang dilakukan sepasang suami istri U (46) dan F (24) berhasil diungkap polisi
Pasangan ini diringkus dirumah Arbayah Desa Jambu Raya RT 01, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa dini hari (30/3/2021) pukul 01.30 Wita oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, di beckup Resmob Polres Banjar Baru, dan Resmob Polda Kalsel.
Kedua pelaku tindak pidana curanmor tersebut dibekuk polisi setelah mendapatkan laporan korban bernama Agus ke Sentra pelayanan kepolisian Polsek Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng (29/3/2021)
Kapolres Pulang Pisau AKBP YuniarAriefianto SH.SIK.MH melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin SH membenarkan perihal tersebut.
Rozikin mengatakan peristiwa tindak pidana Curanmor itu terjadi pada Senin (15/3/2021) sekitar pukul 01.00 Wib di
di depan teras luar barak korban Agus (52) desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah, kedua pelaku pasangan suami istri U (46) dan F (24) membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha MX warna merah maron No. Pol KH 4918 J.
“Korban Agus (52) mendapati sepeda motor yang terparkir di teras barak sudah hilang, dan korban berusaha mencari sepeda motor tersebut disekitar desa Tahawa, tetapi tidak ditemukan, ” kata Iptu Rozikin menjelaskan, Selasa (31/3/2021)
Atas kejadian tersebut, kata Rozikin, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Tengah.
Baca Juga : Parkir Depan Rumah, Sepeda Motor Honorer Raib Digondol Maling
Dari keterangan korban, dan setelah melakukan penyelidikan kata Rozikin, Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah bersama Satreskrim Polres Pulang Pisau di back up Resmob Polres Banjar Baru, dan Resmob Polda Kalsel melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pasangan suaministri U (46) dan F (24) dirumah Arbayah Desa Jambu Raya RT 01, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.
“Saat ini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polres Pulang Pisau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post