kaltengtoday.com, – Sampit, – Telah terjadi Tindak Pidana dengan sengaja memanen alias memungut hasil perkebunan atau pencurian dengan pemberatan di TPH yang berada di Blok 067B Divisi 2A PT Bumi Sawit Kencana 1, Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kotim pada Sabtu 29 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Iptu Rakhmad Effendi membenarkan telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit. “Pelaku Sudir (27) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Telaeang,”jelasnya, Senin (21/2).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
1 ( satu ) Unit R4 Mobil Pic Up Mistsubishi Strada Single Cabin warna Hitam nopol KH 8444 FO, 3 ( tiga ) buah Tojok dan 51 ( lima puluh satu ) Janjang buah sawit sekitar 1198 Kg. Katanya lagi.
Kejadiam tersebut berawal pada saat pelaku mengambil buah kelapa sawit milik PT BSK 1 yang berada di dalam TPH di Blok 067B Divisi 2A. Setelah didatangi oleh Tim Patroli pelaku sebanyak 2 orang melarikan diri dan 1 orang berhasil diamankan berikut barang buktinya. Ungkapnya.
Baca Juga : Â DPC PDIP Kotim Sebut Hasil Paripurna AKD DPRD Tidak Sah dan Berpotensi Hukum
Kata dia, setelah di Polsek dihitung secara manual sebanyak 51 ( lima puluh satu ) Janjang = 1198 Kg,Akibat kejadian tsb PT BSK 1 mengalami kerugian materiil sebanyak 4.073.200,dan melaporkan kejadian ke Polsek Telawang guna proses lebih lanjut.
Baca Juga : Â DPC PDIP Kotim Sebut Hasil Paripurna AKD DPRD Tidak Sah dan Berpotensi Hukum
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni
Pasal 107 huruf d UU RI no.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4e KUHP. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post