Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pria bernama Muhamad Abidin diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Pahandut usai mencuri ratusan bungkus rokok.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kompol Volvy Apriana dalam konferensi pers, Kamis (10/10/2024) Siang. Pelaku nekat melakukan pencurian karena untuk melunasi hutang-hutangnya.
Pelaku saat itu menyewa ruko yang berada di Jalan Batam Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya pada, Rabu (2/10/2024) lalu.
Baca Juga :Â Â Upaya Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Hendak Gasak Uang Rp 90 Juta
Usai di kasih kunci ruko pelaku mengecek ke dalam dan melihat ruko sebelahnya yang hanya berdinding triplek yang menjual berbagai macam jenis rokok.
Seketika itu, Terlintas dalam pikiran pelaku melihat ruko yang bersebelahan hanya dengan dinding triplek pelaku merencanakan untuk membobol dinding pembatas tersebut dan langsung menyewa mobil pikap dan menunggu waktu yang aman.
“Saat pelaku masuk ke dalam ruko pelaku melihat ada pembatas dari triplek yang ternyata itu adalah tempat penjualan rokok berbagai macam merk. Sehingga pelaku memiliki niat untuk membobol ruko tersebut,” Kata Kapolsek.
Baca Juga :Â Polsek Kahayan Hulu Utara Amankan 4 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet
Kemudian Pada Kamis (3/10/2024) Pukul 02.00 WIB pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan bermodal pisau langsung membobol dinding triplek ruko tersebut dan mengambil puluhan kardus yang berisikan ratusan bungkus rokok di naikan ke dalam pikap yang sebelumnya sudah di sewanya.
“Jadi pelaku ini sudah merencanakan sebelumnya untuk membobol ruko tersebut dengan menyewa mobil pikap. Rencana rokok tersebut akan di jual ke daerah secara acak,” ungkapnya.
Baca Juga : Â Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencurian Seret Anjing Menggunakan Motor
Kerugian yang dialami korban senilai Rp 240 juta, tersangka diamankan di rumahnya di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas pada hari Sabtu pagi (5/10/2024) kemarin. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
“Korban mengalami kerugian mencapai Rp 240 juta, atas perbuatannya pelaku di kenakan dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post