Kalteng Today – Pulang Pisau, – Seorang pria bernama Teovilus Api (21) warga Roe RT 12 Desa Ngegedhawe Kecamatan Aeseso, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur diamankan Resmob Polres Pulang Pisau dibeckup Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur di Base Camp PT Agro Wana Lestari Desa Tanah Haluan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur.
Teovilus Api diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol KH 3374 U milik Mohamad Suwandi pada Selasa 24 November 2020, sekitar pukul 23.00 wib di Perumahan Afdeling I PT. SCP II Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH.SIK.MH melalui Kasatreakrim Polres Pulpis, Iptu Jhon Digul Manra membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria bernama Teovilus Api di Base Camp PT Agro Wana Lestari Desa Tanah Haluan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dia diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol KH 3374 U milik Mohamad Suwandi pada Selasa 24 November 2020, sekitar pukul 23.00 wib di Perumahan Afdeling I PT. SCP II Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Jhon Digul menjelaskan, kronologisnya bermula pada hari Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Afdeling I PT. SCP II Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, dimana pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di depan perumahan kemudian di dorong menjauh dari TKP.
Baca Juga :Â Karyawan Dealer Sepeda Motor di Palangka Raya Ini Nekat Curi Motor Pajangan
Selanjutnya, kata Jhon Digul, tersangka memotong kabel stop kontak menggunakan gunting, setelah terpotong kemudian menyambungkan kabel yang terpotong ke kabel stop kontak, kemudian panel sepeda motor menyala selanjutnya tersangka menghidupkan mesin sepeda motor.
Setelah menghidupkan mesin sepeda motor, tersangka membawa sepeda motor tersebut menuju Bace Camp PT.Agro Wana Lestari Desa Tanah Haluan Kecamatan Bukit Santuai Kabupatem Kotawaringin Timur.
“Mengetahui tersangka berada di Kotim, selanjutnya kita berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotim untuk melakukan pengangkapan. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau, dan tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post