Kalteng Today – Pulang Pisau, – EF (27) warga Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau diringkus Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di Lokasi Habungen Desa Bawan, Senin (28/09/2020) sore.
EF dibekuk Unit Reskrim Polsek Banama Tingang diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Nopol : KH 6743 YA milik NR di Jalan Panatau Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, tepatnya di samping warung Tri, Jum’at (25/09/2020) sekitar pukul 19.00 wib.
Peristiwa teraebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K.
Doohan sapaan akrab Kapolsek Banama Tingang itu menyampaikan, setelah pihaknya menerima laporan kehilangan motor dari korban NK dan langsung bertidak dan cepat untuk melakukan penyelidikan.
Lokasi pencuriannya kata Doohan, di di Jalan Panatau Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, tepatnya di samping warung Tri, Jum’at (25/09/2020) sekitar pukul 19.00 wib.
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu lembar STNK, sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan Nopol : KH 6743 YA.
“Awal kejadiannya pada saat korban mau berangkat kerja di Desa Bawan. Karena baru pertama kali kerja di daerah tersebut, korban binggung untuk menaruh dan memarkirkan sepeda motornya. Karena korban terburu – buru mau berangkat kerja korban menaruh di samping warung Tri,” terang Doohan.
Baca Juga: Jelang Pilkada Polsek Kahayan Kuala Berikan Imbauan Ke Masyarakat
Kemudian lanjutnya, korban NK meminta rekannya TN untuk melihatkan motornya apakah masih ada. Lalu saksi pergi ke warung Tri dan tidak mendapati sepeda motor korban.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post