kaltengtoday.com, Kapuas – Pelaku Curanmor beraksi di Kapuas diringkus tim gabungan di palangka raya,24 Desember 2022 sekira jam 12.00 Wib Jalan Cilik Riwut Kilometer 1 depan swalayan Sendys Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto mengatakan penangkap terhadap tersangka Ms (35),warga Jalan Patih Rumbih Nomor 73 RT 1 RW 6 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Kalteng.Dimana pelaku Misran beraksi dengan mencuri sebuah sepada motor didepan rumah warga di Jalan Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Baca juga :Â Berkas Perkara Tersangka Pencurian di Kafe Searah Kopi di Limpahkan
“Awalnya korban pada saat itu keluar rumah untuk membeli obat nyamuk dan inggin menggunakan sepeda motor namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi dihalaman depan rumah,” kata Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto,Rabu 28 Desember 2022
Kasat Reskrim menjabarkan,kemudian menanyakan kepada anaknya bahwa yang terakhir menggunakan sepeda motor tersebut diparkirkan dihalaman depan rumah, namun saat di cek kembali tidak ada. Kemudian korban bertanya kepada keponakannya Pahrian selaku kaum langgar dan Ahmad Reyhan yang berlokasi disamping rumah.
“Ada orang lain yang mengambil satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi yang terparkir dihalaman depan rumah yang bukan merupakan milik keluarga dan atau orang sekitar rumah kemudikan kejadian tersebut saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,”terangnya.
Tersangka Misran di amankan tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Resmob Polresta Palangkaraya dan Resmob Polsekta Pahandut pada hari Sabtu 24 Desember 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Cilik Riwut Km.1 depan swalayan Sendys Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga :Â Masyarakat Diimbau Waspada Pencurian Pada Rumah Kosong
Terlapor mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan kunci menempel d kunci kontak yang terparkir d halaman rumah orang.
Barang bukti beruapa 1 lembar surat STNK sepeda motor,1 unit sepeda motor warna putih dengan NOPOL : KH 6830 BV, NOKA: MH1JFZ125JK281705.
“Atas perbuatannya Misran harus mendekam di hotel prodeo dengan pasal pidana pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post