Kalteng Today – Sampit, – Telah terjadi pencurian sarang burung walet milik H Anang Sulaiman oleh M Juanda pada Jum’at, (4/8) sekitar pukul 23.00 WIB di Gedung Walet Eks Penginapan Tri Putra Jalan M Ilmi Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Atas adanya laporan dari pelapor bahwa gedung walet eks penginapan tri putra dimasuki maling dan kemudian ditindak lanjuti oleh petugas sehingga pelaku berhasil diamankan. Jelasnya, Sabtu (5/8).
Kemudian, pelapor langsung mendatangi ke tempat kejadian dan terlihat warga sudah mengepung gedung walet eks penginapan Tri Putra namun Terlapor berhasil melarikan diri dan di tempat kejadian di temukan plastik berisi sarang walet yang sudah di panen terlapor. Ungkapnya.
Selanjutnya korban menghubungi pihak kepolisian dan dilakukan pencarian. Atas kegigihan petugas, terlapor berhasil diamankan pihak kepolisian disalah rumah warga di Desa Jaya Karet pada Sabtu, 5 September 2020 sekitar pukul 02.30 WIB. Tambahnya.
Dikatakan Doohan, berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan para saksi dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.150.000, dikarenakan terlapor hanya sempat mengambil sebagian kecil sarang walet, karena keburu ketahuan warga. Katanya.
Baca Juga:Â Polres Mura Ungkap Sindikat Pembobol Gedung Sarang Walet
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah gembok, 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor, 1 buah plastik putih kecil berisi sarang walet patahan. CPasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUH Pidana. “Bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian ditempat yang sama sebanyak 2 kali,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post