kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial EM (32), berhasil diringkus polisi akibat nekat mencuri satu unit handphone milik warga berinisial MH.
Pelaku berhasil diamankan di jajaran Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, di Jalan Tumbang Talaken kilometer 44, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga : Â Mencuri di Komplek Perumahan TNI, Pemuda Diamankan Warga
Kejadian berawal pada saat korban kehilangan satu unit handphone di dalam rumahnya yang berada di Jalan Tumbang Talaken kilometer 76, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, pada Senin (14/11/2022) lalu.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, informasi mengarah terhadap satu orang terduga pelaku berinisial EM,” kata Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto, pada saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Setelah dilakukan penggerebekan, pelaku yang pada saat itu bersama rekannya berinisial A, pihaknya justru menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam tas.
Baca Juga :Tertidur Saat Mencuri, Warga Asal Banjarmasin Diamuk Massa
Kemudian pelaku diamankan di Polsek Rakumpit, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan handphone dan dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut.
“Untuk perkara sabu, kita berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post