Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga mencuri satu unit handphone, seorang pria paruh baya berinisial GH berhasil diringkus polisi.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, kejadian berawal pada saat pria berusia 56 tahun tersebut datang ke sebuah warung di Jalan G. Obos VIII, Kota Palangka Raya, pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu.
Baca juga : Hasil Pengembangan Polisi, Pelaku Pencurian HP di Barsel Akhirnya Dibekuk
“Terduga pelaku ini datang ke warung dan berpura-pura hendak membeli es batu sebanyak 10 buah di warung tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.
Kemudian, penjaga warung tersebut pergi ke samping warung dengan maksud hendak mengambil karung untuk membungkus es batu yang dipesan oleh terduga pelaku.
Kondisi tersebut, dimanfaatkan oleh terduga pelaku dengan mengambil handphone milik penjaga warung yang berada di atas etalase.
“Setelah berhasil mengambil handphone korban, terduga pelaku pergi dari warung tersebut dan berkata jika dirinya ingin membeli beras di sekitar warung,” ucapnya.
Setelah pemilik warung kembali ke dalam warung, dirinya menyadari jika handphonenya telah hilang diambil oleh terduga pelaku.
Baca juga : Kurang 24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Motor
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahandut.
“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post