kaltengtoday.com, Palangka Raya – Nekat curi celengan dan sepeda motor majikan, seorang asisten rumah tangga berinisial AD (26) berhasil diamankan polisi.
Pria yang merupakan residivis pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Katingan ini, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Polres Tanah Bumbu di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Rabu (1/6/2022).
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian berawal pada saat terduga pelaku baru saja keluar dari penjara sekitar satu setengah bulan yang lalu.
Baca Juga :Â Komplotan Spesialis Pencuri Motor Diringkus
Kemudian, terduga pelaku melamar pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di rumah korban di Jalan Sultan Badarudin, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Namun, pada Rabu (25/5/2022) malam lalu, akibat adanya kesempatan, terduga pelaku nekat mencuri celengan yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta serta tiga unit handphone milik majikannya.
“Tidak hanya itu, kemudian terduga pelaku meminjam sepeda motor majikannya, yang ternyata dibawa kabur oleh terduga pelaku,” katanya, pada saat menggelar press release, Jum’at (3/6/2022).
Usai berhasil mengambil barang-barang milik majikannya, terduga pelaku kemudian pergi ke tempat rekannya yang ada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Dari pengakuannya, usai membawa kabur barang berharga korban ia sempat melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur. Kemudian pergi lagi ke wilayah Bumbu hingga akhirnya berhasil kami amankan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol KH 5293 YJ dan handphone milik korban.
Baca Juga :Â Diduga Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Rental Travel Hangus Terbakar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku spontan melakukan pencurian tersebut.
“Atas perbuatannya ini, pelaku kami ancam dengan pasal 362 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post