Kaltengtoday.com, Sampit – Dua orang berinisial K dan A akhirnya dibekuk polisi. Warga Kotim ini yang diduga memanen tandan buah sawit milik Areal perkebunan kelapa sawit Perusahaan PT SSM Blok L18 Divisi A Estate Bukit Limas Desa Kenyala Kecamatan Telawang, Kotim pada Selasa 19 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmad Effendi membenarkan kejadian tersebut. “Iya, telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memanen dan/atau memungut hasil perkebunan atau pencurian dengan pemberatan di wilkum Polsek Telawang,”jelasnya, Kamis (21/10).
Pelaku, K dan A saat ini sudah diamankan guna proses lidik lebih lanjut. “Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah Angkong warna merah, 2 ( dua ) buah dodos dan 147 Janjang buah sawit 1610 Kg. Paparnya.
Kejadian tersebut berawal pada saat satpam melaksanakan patroli malam melintas di Blok L18 Divisi A menemukan bekas panen baru. Kemudian melakukan pengecekan ke blok L18 dan ditemukan beberapa buah panen ditutupi pelepah sawit.
Baca Juga :Â Akibat Memanen Buah Sawit Perusahaan, Pria 39 Tahun Diamankan Polisi
Selanjutnya melaporkan ke Danru Satpam. Bersama tim patroli menyisir ke dalam blok dan ditemukan seorang pelaku sedang sembunyi di parit lalu diamankan pelaku. “Di TKP ditemukan angkong, dodos sebanyak 2 buah serta buah sawit yang baru dipanen langsung dievakuasi dan setelah ditimbang seberat 1610 Kg dan ketika dihitung berjumlah 147 Janjang. Atas kejadian tsb melaporkan ke Polsek Telawang guna proses lebih lanjut,”tambahnya.
Baca Juga :Â Polisi Ringkus 4 Pencuri Buah Sawit di Kotim
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni
Pasal 107 huruf d Undang Undang RI no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4e KUHP. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post