Kalteng Today – Sampit. – P (30) dan Wd (20) hanya bisa pasrah diamankan Polsek Cempaga Hulu atas dugaan pencurian buah sawit milik PT WNL, di Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Pelaku diamankan pada Sabtu, 10 April 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Taufik Hidayat menjelaskan TKP di kebun sawit Blok B07a Divisi 3 Estate Page PT.WNL Desa Keruing Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Jelasnya, Senin (12/4).
Untuk korbannya sendiri yakni PT WNL. Kejadian tersebut pada saat saksi 1 melaksanakan patroli pagi di sekitar blok B07a Estate Page Divisi 3 PT WNL dan menemukan jejak kaki di tanah yang becek menuju arah kebun yang mencurigakan.
Kemudian saksi 1 melaporkan ke atasan dan dilakukan penyisiran bersama saksi 2 dan anggota security lainnya.
“Pada saat penyisiran tersebutlah ditemukan atau didapati pelaku sedang duduk di bawah pohon sawit kebun masyarakat,”paparnya.
Baca Juga :Â Polsek Cempaga Tangkap Pria Paruh Baya Atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Kemudian ditanyakan kegiatan pelaku di lokasi tersebut. Ketika anggota security menyisir di sekitar lokasi ada ditemukan tumpukan tandan buah sawit yang ditutup dengan menggunakan pelepah daun sawit kering.
Selanjutnya, ditanyakan kepada pelaku mengenai tumpukan buah sawit tersebut dan kata pelaku mengakui jika tumpukan buah sawit tersebut diambilnya bersama teman temannya dari kebun sawit milik PT WNL div 3. Ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diamankan, dan buah sawit tersebut sebanyak 102 janjang. “Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah),”pungkasnya. {Red]
Discussion about this post