Kaltengtoday.com, Sampit – Telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memanen buah sawit di Blok R 34 Afd V Tualan Estate PT KIU (Katingan Indah Utama) Makin Group Desa Kabuau Kecamatan Parenggean, Kotim pada Sabtu 6 November 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Parenggean Iptu Supriyono mengatakan, saat ini seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT KIU berinisial AR (23) sudah diamankan, Jelasnya, Senin (8/11).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
75 (Tujuh Puluh Lima) janjang buah kelapa sawit dengan berat 995 Kg, 2 ( Dua ) buah dodos, 2 ( Dua ) buah tojok, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol KH 5968 LG, 1 (Satu) buah tas selempang Merk Pushop warna coklat Mocca dengan isi 1 buah handphone Merk Realme warna biru tua.
Kemudian, 1 (Satu) buah tas selempang Merk REBOUND warna Abu – abu dengan isi 1 buah handphone Merk Oppo warna Hitam, dan 1 buah dompet Merk Levi’sWarna hitam dengan isi KTP Bustam dan 1 (Satu) buah tas gendong dengan Merk Palo Alto warna Hitam tanpa isi. Katanya.
Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Jumat, 5 November 2021 sekitar pukul 10.30 WIB pada saat saksi melaksanakan patroli dengan menggunakan sepeda motor di wilayah Tualan Estate dan berhenti di Blok Q 34 Afd V Tualan Estate.
Selanjutnya para saksi melanjutkan patroli jalan kaki di dalam Blok R 34 dan dikarenakan kelelahan maka kedua saksi istirahat sembari membuat laporan hasil pelaksanaan Patroli. Katanya.
Saat kedua saksi istirahat, tiba-tiba saksi ada mendengar buah sawit jatuh dari pohon ke tanah, karena merasa penasaran kedua saksi berusaha mendekat ke arah sumber suara. Ternyata suara tersebut berasal dari aktivitas panen yang dilakukan oleh Ar, Ek, Kr dan Bs dilahan kebun Blok B 34 Afd V Tualan Estate PT KIU. Tambahnya.
Menurut kapolsek, karena dirasa kekurangan jumlah personil, maka saksi menyampaikan di dalam grub WA keamanan Tualan Estate untuk meminta penambahan anggota pengaman. Ketika kedua saksi lebih mendekat dengan tidak sengaja menginjak pelepah sawit yang sudah kering sehingga berbunyi keempat pelaku mendengar suara tersebut.
Baca Juga : Â Diduga Curi Sawit Milik Perusahaan, Pria di Kotim Diamankan Polisi
“Akibatnya keempat pelaku melarikan diri dan dikejar oleh kedua saksi dan diamankan salah satu diantaranya yaitu Ar Selanjutnya pada hari Sabtu 06 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean,”paparnya.
Baca Juga : Â Curi Buah Sawit Perusahaan Malam Hari, 2 Warga Kotim Dibekuk Polisi
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 107 huruf d undang – undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post