Kalteng Today – Sampit, – Ml alias Yn (39) hanya bisa pasrah saat Polsek Mentaya Hulu menangkapnya atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT AWL. Pelaku diamankan pada Minggu, 11 April 2021 sekitar pukul 14. 00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut,”jelasnya, Selasa (13/4).
Kejadian tersebut berawal, pada Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok W 07 Divisi 1A Desa Tanah Haluan Kec Bukit Santui, Kotim.
Saat itu tim keamanan PT AWL melaksanakan patroli di wilayah perkebunan PT AWL dan sampai di tempat tersebut melihat buah kelapa sawit berserakan dijalan kemudian dilakukan penyelidikan dan melihat pelaku membawa tojok akan mengangkut buah kelapa sawit, ungkapnya.
Selanjutnya pelaku diamankan dan juga buah kelapa sawit yang diambil oleh pelaku tersebut dengan berat 2.630 Kg atau sekitar 2,5 ton lebih .
“Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.128.500 dan melaporkan kepada pihak yang berwajib,”ujarnya lagi.
Baca Juga :Â Ban Mobil Amblas, Aksi Pencurian Buah Kelapa Sawit Terbongkar
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni buah kelapa sawit sebanyak 2.630 Kg, 3 buah tojok dan 1 buah parang.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan (1) Jo Pasal 55 ayat 55 (1) ke 1 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post