Kalteng Today – Sampit, – Bukanya bekerja mencari yang halal, 2 pemuda berinisial RAW (37) dan HL (37) ini harus berurusan dengan polisi karena melakukan pekerjaan yang bukan seharusnya mereka kerjakan.
Pasalnya, kedua pria ini melakukan aksi kriminal dengan mencuri tandan buah sawit pada Senin, 04 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Blk D 59 / 60 Divisi 2 PT KMA Desa Sapiri Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah membenarkan kejadian tersebut. Terduga pencurian bernama RAW(37) dan HL (37), Jelasnya, Selasa (5/1).
Pengungkapan kasus tersebut pada saat saksi, Ato Wijaya dan saksi Heriadi melaksanakan patroli di areal perkebunan PT KMA Tengah melihat pelaku Reno dan Herly sedang mengambil/memanen buah kelapa sawit di Blk D 59 / 60 Divisi 2 PT KMA Tengah Desa Sapiri Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim. Paparnya.
Hasil yang dipanen yakni sebanyak 118 (seratus delapan belas) janjang dengan berat 1.910 Kg (sekitar 1,9 ton) dan akibat perbuatan kedua pelaku tersebut PT KMA Tengah mengalami kerugian Rp 3.224.080.
Baca Juga:
Bawa 0,73 Gram Sabu Di Saku Jaket, Pemuda Murung Raya Ini Diringkus Polisi
Kapolres : Ini Empat Kasus di Kotim Yang Jadi Perhatian Publik
“Kedua pelaku diamankan dan PT KMA Tengah merasa keberatan atas perbuatan kedua pelaku dan melaporkan kepada pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Buah kelapa sawit sebanyak 118 (seratus delapan belas) janjang dengan berat sekitar 1.910 Kg, 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post