Kalteng Today – Kasongan, – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan laksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Katingan Tahun 2021. Acara tersebut dilaksanakan di aula kantor BKPP Kabupaten Katingan dan di ikuti oleh CPNS dari formasi umum pengadaan CPNS Tahun 2019, Senin (18/01/2021).
Dalam sambutannya Bupati Katingan Sakariyas mengatakan kegiatan ini dalam rangka pembentukan sikap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara, yang memiliki etos kerja dan profesionalisme PNS, serta mendukung produktivitas kerja dan profesionalisme PNS.
Bupati juga meminta agar nantinya kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan diterima sebagai CPNS formasi Tahun 2019, agar bisa langsung beradaptasi dengan cepat di tempat kerja baru di wilayah Kabupaten Katingan dan menunjukan kinerja yang bagus.
“Masa percobaan bagi CPNS akan dilaksanakan selama satu tahun, hal ini dimulai dari saat saudara-saudara diangkat menjadi CPNS dan instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan serta pelatihan kepada CPNS,” kata Sakariyas , hadir secara langsung itu Kepala BKPP Kabupaten Katingan, Bambang Harianto, S. IP.
Dikatakannya, CPNS ini nantinya yang akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Visi Bupati Katingan yang tertuang dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan Tahun 2018 – 2023.
“ Adapun Visi tersebut adalah Katingan Bermartabat, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, yang tertuang dalam salah satu misi, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan derajat kesehatan serta keluarga berencana dan kesetaraan gender.”ujarnya.
Bupati juga mengingatkan, bahwa CPNS yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin PNS selama menjalani masa percobaan akan akan diberikan hukuman disiplin.
Baca Juga: Dinsos Kapuas Bantu Evakuasi Warga Kalsel Yang Kebanjiran
“Dan apabila saudara mendapat hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sehingga tidak menutup kemungkinan, saudara tidak dapat diangkat menjadi PNS,” tegasnya. [Red]
Discussion about this post