Kaltengtodaycom – Sampit – Akibat Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur meningkat, Bupati Kotim H Halikinnor kembali mengeluarkan intstruksi Pemberlakuak Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3.
“Untuk PPKM level 3 ini diberlakukan dari 15 sampai 28 Februari 2022. Artinya sekitar 14 hari PPKM level 3 ini diberlakukan,”ucap Halikin. Rabu (16/2).
Baca juga :Â Astaga! 8 Guru MAN Kotim Terkonfirmasi Covid-19
Kata dia, PPKM ini diberlakukan lantaran adanya peningkatan kasus Covid-19 yang begitu tinggi akhir-akhir ini di Kotim selama Februari ini. “Saya juga meminta masyarakat tetap menjalankan prokes. Jangan sampai peningkatan kasus Covid-19 ini kita lalai,”katanya.
Baca juga :Â Astaga! 8 Guru MAN Kotim Terkonfirmasi Covid-19
Dirinya mengatakan, sebenarnya Omicron ini tidak begitu ganas. Terkecuali ada penyakit bawaan yang diderita warga. “Makanya saya meminta warga jika tidak ada kepentingan diharapkan tetap berada di rumah saja,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post