Kalteng Today – Palangka Raya, – Keringat Tri Marsono terus menetes deras dari balik topinya. Baju dinasnya yang mulai basah akibat keringat tak dihiraukannya. Ia terus berjalan di teriknya mentari.
Siang itu (Selasa,24/11), pria berpangkat Ajun Inspektur Satu yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai abdi negara di Polresta Palangka Raya itu nampak mendatangi pangkalan ojek daring di perempatan Jalan Garuda Palangka Raya.
Dihadapan para ojol, Tri kemudian memulai membagikan pengetahuannya tentang protokol kesehatan dan meminta para ojol agar bisa menjadi teladan, seperti mengajak pasangannya untuk mentaati protokol kesehatan.
Tak kalah pentingnya, polisi ini juga mengajak mereka untuk tetap mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
“Misi kami yakni mengajak para ojol untuk menjadi duta disiplin protokol kesehatan. Intinya, semua masyarakat harus bergerak untuk untuk menyampaikan pentingnya 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun,”katanya.
Untuk diketahui, dari hasil evaluasi satuan tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Palangka Raya , setelah digelarnya Operasi Yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan dan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 telah dilakukan sebanyak 3.551 sanksi.
Baca Juga: Ary Egahni Ben Bahat: Masyarakat Dayak Sudah Biasa Hidup Dalam Kebersamaan
Rinciannya, total penindakan 3.551 sanksi itu rinciannya; teguran kepada perseorangan secara lisan sebanyak 71 , tertulis 221, kerja sosial 2.243 dan denda administrasi 969, kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburia dalam keterangan tertulis (23/11). [KARANA WIJAYA WARDANA]
Discussion about this post