Kalteng Today – Palangka Raya, – Peristiwa pembacokkan terhadap seorang perempuan muda yang bekerja di warung remang-remang ini membuat geger warga penghuni barak di jalan Pasir Panjang, Gang Riski Kelurahan Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya pada hari Rabu sore (18/8) waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, kejadian pembacokan tersebut dipicu oleh masalah asmara dari sepasang kekasih dengan latar belakang cemburu.
Diketahui pelaku pembacokkan tersebut bernama Mesriyadi (31) Warga Jalan Panengan II, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya yang kini sudah mendekam dibalik jeruji setelah Anggota Unit Reskrim dari Kepolisian Sektor Sebangau meringkus dirinya.
Korban pembacokan bernama M (28) mengalami luka cukup serius setelah parang yang dibawa Mesriyadi mendarat dibagian dagu dan lengan sebelah kirinya.

Atas penganiayaan yang diterimanya tersebut korban melaporkan perbuatan pasangan selingkuhnya kepihak kepolisian setempat.
Peristiwa ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Sebangau IPTU Wayan Sukarya melalui Kanit Reskrim AIPDA aswansyah saat dikonfirmasi awak media pada hari Jum’at (21/8/2020).
Dirinya menuturkan bahwa Pembacokan ini terjadi dipicu karena pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk cemburu mengetahui korban dengan pria lain.
“Akibat pembacokan ini, korban yang kesehariannya bekerja sebagai wanita malam di warung remang-remang Jalan Mahir Mahar ini mengalami luka cukup serius” ujarnya.
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sejauh ini keduanya telah menjalin hubungan asmara sudah beberapa bulan.
Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian di Desa Lembeng Polsek Dusun Selatan
“Dari pengakuan korban, keduanya menjalin hubungan sudah beberapa bulan dan sering terjadi pertengkaran diantara keduanya hingga sudah pernah dilaporkan” imbuhnya.
Saat ini pelaku pembacokan tersehut sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya lebih 5 tahun penjara. [Red]














Discussion about this post