Kalteng Today – Sampit, – Polsek Antang Kalang melaksanakan sosialisasi Perpres RI Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli kepada Kepala Desa dan perangkat Desa Mulya Agung Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng pada Sabtu, (6/2). Kegiatan sosialisasi Saber Pungli tersebut dilaksanakan bertempat di Kantor Desa Mulya Agung.
Dalam penyampaiannya, Aipda Teka Jaya Bhabinkamtibmas Mulya Agung mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang melaksanakan kunjungan di desa binaannya dan sengaja menyambangi Kantor Desa disaat aktivitas bekerja para perangkat desa dengan tujuan mensosialisasikan Perpres RI Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli. Jelasnya, Sabtu (6/2)
Dalam sosialisasinya pula, Aipda Teka Jaya meminta kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya agar segala bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh perangkat desa dalam melayani masyarakat desanya tidak dipungut biaya sama sekali.
“Disebutkan bahwa segala bentuk pelayanan pada tingkat desa tidak ada pungutan biaya sama sekali, karena siapapun pemberi dan penerimanya sama-sama melanggar hukum,”tutupnya.
Baca Juga :Â Polsek KPM Sosialisasi Saber Pungli di PT Pelindo Sampit
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Sapril Nyampai mejelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Perpres RI Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Mulya Agung Aipda Teka Jaya kepada Kepala Desa dan perangkatnya, adalah bertujuan supaya semua bisa mengetahui dan memahami peraturan tersebut sehingga menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ucapnya.
Dengan telah diadakannya sosialisasi tersebut, pemerintah desa bisa benar-benar melayani masyarakat tanpa ada pungli atau biaya ilegal, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum. Pinta kapolsek.
Dengan diadakan sosialisasi mengenai Perpres RI.Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli kepada perangkat pemerintahan desa, masyarakat bisa terlayani keperluannya tanpa ada dihantui pikiran untuk mengeluarkan biaya atau kata lainnya semua gratis.
“Jadi saya harapkan apa yang telah kami sampaikan ini bisa menjadi perhatian dan acuan dalam menjalankan tugas pemerintahan ke depannya secara baik tanpa melawan ataupun melanggar hukum,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post