kaltengtoday.com – Sampit. Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Bumi Habaring Hurung yang saat ini terjadi.
Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah yakni tidak memperbolehkan karyawan Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Hal ini untuk dilakukan dalam upaya memotong mata rantai penyebaran covid-19, apalagi Kotim saat ini masuk zona merah.
“Saya harap karyawan PBS di Kotim bisa melaksanakan dan juga mentaati larangan untuk tidak mudik lebaran Idul Fitri 1441 H mendatang. Apalagi ini atas perintah dari Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran,”jelas Bupati Kotim Supian Hadi, Senin (13/4).
Bahkan larangan untuk tidak mudik lebaran ini sudah dibuat surat edaran kepada PBS yang jumlahnya sekitar 53 perusahaan. “Dan sudah kita ketahui momen mudik lebaran ini memang menjadi agenda tahunan, dan jumlahnya lumayan banyak setiap kali momen mudik lebaran ini terjadi di Kotim. Saya harap surat edaran yang kami buat bisa ditaati dan ini dilakukan demi kebaikan bersama,”pintanya.
Bahkan, hampir setiap karyawan yang pulang kampong atau mudik lebaran ini menggunakan berbagai macam alat transportasi. Ada yang menggunakan jalur darat, udara dan laut. “Untuk di Kotim kebanyakan yang mudik lebaran ini alat transportasi yang banyak digunakan adalah jalur laut yakni menggunakan kapal,”ungkapnya.
Baca Juga:
Terdampak Covid-19, Asosiasi Guru PAUD Kotim Mengadu Ke DPRD
Diungkapkan Supian Hadi lagi, agar seluruh warga Kotim agar sama-sama berikhtiar dan berdoa agar pandemic covid-19 ini segera berakhir. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post