kaltengtoday.com, Sampit – Bupati Kotim Halikinnor melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mudik dan cuti akhir tahun. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada klaster baru lagi terutama sekali saat menjelang natal dan tahun baru.
“Saya minta ASN tidak mudik dan liburan akhir tahun. Pihak kami juga sudah membuat surat edaran berkaitan dengan masalah larangan cuti dan mudik,”jelas Halikin. Senin, (20/12).
Dikatakan orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini, apa yang dilakukan ini sebagai langkah antisipasi terhadap klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur. Makanya sebagai langkah dan antisipasinya seperti itu. Pintanya.
Meski kasus Covid-19 di Kotim ini tidak ada, bukan berarti pemerintah daerah lalai apalagi menyepelekan masalah ini. Oleh sebab itu ASN di Kotim kami larang cuti dan mudik. harapnya.
Berkaitan dengan libur nasional pihak pemerintah daerah tetap mengikutinya.
Baca Juga : Ketua DPRD Dukung Upaya Pemkab Kotim, Optimalisasi PAD
“Kami juga sudah melakukan diskusi dan pertemuan dengan Forkopimda terkait masalah pembukaan tempat wisata di Kotim ini. Tapi ada beberapa syarat yang memang harus dipenuhi nantinya. Salah satunya pembatasan pengunjung yang datang ,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post