kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya, gencar melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan pengunaan knalpot brong, mulai dari sosialisasi, pencegahan hingga penindakan.
Hal tersebut guna menindaklanjuti maraknya laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan pengguna knalpot brong yang hingga kini masih kerap digunakan oleh sejumlah pengendara.
Untuk itu, Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada para pelaku usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya.
“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi Kamseltibcar lalu lintas,” katanya, Senin (7/2/2022).
Dijelaskannya, penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.
Baca juga : Tiga Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Brong
Berdasarkan undang-undang tersebut, pengguna knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat 1, dengan denda Rp 250 ribu atau kurungan badan selama satu bulan.
Baca juga : Resahkan Warga, Satlantas Tindak Pengguna Knalpot Brong
“Mari bersama-sama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kota Palangka Raya dengan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post