Kalteng Today – Puruk Cahu, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Mura menyatakan bahwa metode belajar mengajar di tengah pandemi covid-19 yang saat ini menggunakan metode daring dan luring. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk mencegah penularan virus corona dan munculnya klaster klaster baru khususnya di lingkungan sekolah.
Kepala Disdikbud Mura, Ferdinand Wijaya mengatakan, bahwa cukup banyak keluhan para orangtua atau wali murid terhadap metode belajar daring dan luring tanpa tatap muka belakangan ini.
“Banyak orangtua yang mengaku kewalahan mendampingi anak anak belajar daring dan luring akibat cukup banyak keterbatasan mereka. Hal ini memang menjadi perhatian kami, dan sampai saat ini kami tidak ingin mengambil resiko ditengah pandemi covid-19 saat ini,” kata Ferdinan saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).
Dirinya berharap orangtua wali murid dapat bersabar dan terus membantu anak didik melalui sistem daring ditengah kondisi belajar mengajar saat ini, karena menurutnya dari data Kementerian Pendidikan bahwa saat ini ada 144 Kabupaten dari 500 lebih kabupaten se Indonesia yang diberikan izin membuka sekolah untuk metode belajar mengajar dengan tatap muka.
“Di Provinsi Kalteng hanya satu kabupaten yang diperbolehkan tatap muka yaitu Kabupaten Sukamara, namun pemerintah daerah disana pun tidak mau mengambil resiko,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Hasil Rapid Tes di Tewah, Sebanyak 92 orang Non Reaktif
Sampai saat ini ditegaskan Ferdinand lagi bahwa pihak pemerintah pusat belum ada lagi perubahan status bagi daerah Mura.
“Belum ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat terkait hal ini, dan untuk tugas yang diberikan guru kepada siswa sudah kita arahkan untuk memberikan tugas 2 kali per minggu. Sedangkan untuk perbahan kebijakan kami akan akan mengevaluasi hal ini sampai 31 Agustus 2020 yang akan datang,” tegasnya lagi. [Red]














Discussion about this post