Kalteng Today – Buntok, – Guna mencegah terjadinya tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar upacara sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng, terkait sanksi pidana Karhutla di wilayah setempat, Kamis (25/2/2021).
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. mengatakan, kegiatan upacara ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Kalteng, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan Karhutla.
“Dengan adanya maklumat dari bapak Kapolda ini dapat memperjelas dari segi penegakkan hukum kepada masyarakat yang membakar hutan dan lahan,” ucap Kapolres kepada kaltengtoday.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang berada di Kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini, supaya tidak mencoba membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab menurutnya hal tersebut sangat berbahaya.
“Ini sangat berbahaya, baik dari segi kesehatan dan juga keselamatan, dan juga banyak hal yang bisa dirugikan akibat dari Karhutla ini,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Polisi Sosialisasikan Soal Sanksi Pidana Karhutla
Kapolres juga mengajak Pemerintah Daerah Barsel melalui instansi terkait untuk bersama-sama mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng, agar pesan dari maklumat tersebut bisa sampai ke berbagai lapisan masyarakat.
“Kita harapkan dengan adanya maklumat ini, InsyaAllah kita sama-sama berdoa, semoga di tahun 2021 ini tidak ada terjadinya Karhutla di wilayah Barsel yang kita cintai bersama,” harap Kapolres. [Red]
Discussion about this post