Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP Irwansah mengajak masyarakat di Kabupaten Murung Raya untuk turut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Himbauan dan ajakan tersebut dikarenakan sebagian wilayah yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai terjadi karhutla yang tentunya dapat mempengaruhi status wilayah Kalteng dari siaga menjadi darurat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Â Polisi Kembali Temukan Lahan Rawan Karhutla
“Aturan tidak akan berlaku apabila status darurat kebakaran hutan dan lahan diberlakukan. Oleh karena itu, masyarakat yang menjalankan kearifan lokal masih dilindungi oleh aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng saat ini dalam membuka lahan dengan beberapa prosedur,” jelas Kapolres Mura.
Adapun prosedur yang dimaksud adalah, setiap masyarakat yang ingin membuka dan mengelola lahan non gambut dengan cara membakar yakni harus melaporkan terlebih dahulu dengan kepala desa setempat, kepala adat setempat serta ke pihak kepolisian dan Babinsa yang nantinya akan disosialisasikan terkait batasan lahan serta pengawasannya.
Baca Juga : Â Patroli Karhutla, Polisi Temukan Adanya Lahan Rawan Terbakar di Sabangau
“Melalui bhabinkamtibmas, saya juga menitip pesan untuk selalu memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadi Karhutla. Alhamdulillah, hingga saat ini semuanya berjalan sebagaimana mestinya melalui anggota kami sebagai bhabinkamtibmas memberikan pemahaman untuk mengajak masyarakat tidak membakar lahan sembarangan,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post