Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Bupati Seruyan Yulhaidir, kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan ketiga atas penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan p Covid-19.
Seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidik atau Guru dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.
Dalam edarannya Bupati mengungkapkan, bekerja secara mandiri di lakukan dengan sistem online dari rumah masing- masing, dan handphone harus selalu aktif.
“Selama bekerja mandiri di rumah, handphone harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan,” pinta Yulhaidir dalam surat edaran nya.
Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarkan surat edaran ini, lanjut dia, akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
“Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Yustisi Barsel Patroli Prokes
Selain itu, dalam hal pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Kebijakan ini, berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga tanggal 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan dan kondisi selanjutnya. [Red]
Discussion about this post