Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Catat! Tidak Ada Cuti Akhir Tahun, Bye Liburan Natal & Tahun Baru

by Aya Zahir
28/11/2021
A A
Catat! Tidak Ada Cuti Akhir Tahun, Bye Liburan Natal &Tahun Baru

Ilustrasi natal(pikiran-rakyat.com)

Libur telah tiba…

Libur telah tiba…

Horeee… horee… Kita di rumah aja (lagi)

 

kaltengtoday.com, Entertainment – Mendekati gerbang akhir tahun 2021, tidak ada yang istimewa karena semua warga masih tidak bisa ke mana-mana.

Pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk menerapkan larangan cuti atau libur akhir tahun untuk ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN, hingga karyawan swasta. Ini semua demi mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 baru yang kemungkinan meningkat akibat adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Kalau diingat-ingat dari kasus sebelumnya, lonjakan angka positif Covid-19 selalu naik pesat setelah libur panjang. Karena kebanyakan masyarakat menggunakan momen libur untuk bertamasya bersama keluarga, kerumunan tidak terhindarkan, dan masih banyak yang abai dengan protokol Kesehatan.

Oleh karena itu pemerintah sepakat untuk meniadakan libur panjang akhir tahun, termasuk memangkas cuti bersama di saat jelang perayaan Natal 24 Desember 2021.

“Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” ungkap juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Selain peniadaan cuti dan libur panjang, tiap daerah juga akan memberlakukan PPKM Level 3 nasional secara serempak, serta intensifikasi pembentukan satgas protokol Kesehatan 3M di fasilitas publik.

Pengawasan ketat juga dilakukan di sejumlah tempat hiburan yang berpotensi didatangi banyak pengunjung dan wisatawan. 

Aturan PPKM Level 3 Nasional, sampai tanggal berapa?

PPKM Level 3 diberlakukan di semua daerah baik area pulau Jawa maupun luar Jawa. Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 selama liburan akhir tahun adalah salah satu kebijakan pemerintah pusat yang harus dipatuhi.

Baca Juga : Status PPKM di Katingan Menuju Level Dua

Pemerintah menjadwalkan PPKM level 3 saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan PPKM Level 3 Nasional dan Ibadah Natal 2021

Selain pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah juga memiliki beberapa atauran yang harus dipatuhi. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat liburan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga : Ini Alasan Kota Palangka Raya Masih PPKM Level 2

Berikut aturan yang harus diperhatikan saat PPKM level 3 ketika liburan Nataru:

  • Larangan cuti selama periode Nataru bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
  • Imbauan untuk sekolah agar tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
  • Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3.
  • Selama periode Nataru, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.
  • Semua alun-alun ditutup mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

Selain itu, dalam aturan yang dimuat pada Inmendagri terbaru, ada larangan terkait mudik di masa liburan Nataru, perhatikan aturannya berikut ini:

  • Imbauan bagi warga masyarakat dan perantau untuk tidak mudik saat libur Nataru.
  • Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
  • Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Selama penerapan PPKM Nataru, bagi masyarakat yang merayakan, perlu mengetahui dan mengikuti aturan ibadah Natal 2021, antara lain:

  1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-1.
  2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
  • Pelaksanaan ibadah mesti dilakukan secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  • Diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
  • Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

Semoga kita bisa dan menyikapi dengan bijaksana aturan pemerintah, demi tujuan bersama untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia.

So, liburan akhir tahun kali ini kita di rumah (lagi) aja yaaa…! [Red]

Tags: Covid-19CutiEntertainmentLiburan NatalTahun baru

Baca Juga

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

...

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026

...

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

17/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026
Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Berita

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026
Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat
Berita

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

17/09/2026
Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria
Berita

Mediasi di PN Sampit Kembali Buntu, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Konflik Agraria

17/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.