Kalteng Today – Palangka Raya, – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya bersama seluruh stakeholder terkait akan memberlakukan penyekatan serta pembatasan arus mobilisasi masyarakat di 4 wilayah perbatasan di Kalteng.
Ke 4 wilayah itu yakni di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.
“Jika nantinya ditemukan masyarakat yang nekat melakukan mudik, petugas di perbatasan akan menyuruh untuk kembali putar balik” tegas Kapolda saat diwawancarai wartawan, Senin (26/4/2021).
Penyekatan ini kata dia dilakukan sebagai implementasi dari instruksi Pemerintah Pusat dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng terkait larangan mudik hari Raya Idul Fitri tahun 2021 guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Kendati demikian, penyekatan ini hanya difokuskan kepada para pemudik lintas Provinsi terkecuali untuk Mobilisasi Kebutuhan Sembako dan BBM,”ujarnya.

Baca Juga :
Sosialisasikan Larangan Mudik Secara Masif Berdasarkan Regulasi
Selain Jalur darat, Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo juga mengatakan bahwa penjagaan secara ketat juga dilakukan di beberapa pelabuhan dan Bandara di Provinsi Kalimantan Tengah
. (AFR)














Discussion about this post